Ringkasan
Hari Kebudayaan
Hari Kebudayaan (文化の日code: ja is deprecated , Bunka no hi) adalah hari libur resmi di Jepang yang jatuh tanggal 3 November. Hari libur ini menurut undang-undang hari libur Jepang (Shukujitsu-hō) bertujuan agar rakyat "mencintai kebebasan dan perdamaian, serta memajukan kebudayaan." Tanggal 3 November 1946 merupakan hari pengumuman konstitusi baru Jepang yang mementingkan perdamaian dan kebudayaan, sehingga undang-undang hari libur Jepang (Shukujitsu-hō) tahun 1948 menetapkan 3 November sebagai Hari Kebudayaan....